Senin, 30 Januari 2012

Makna "Thoghut" Di Dalam Al Qur'an

Makalah ini kami tulis setelah kami berdiskusi secara panjang lebar dengan salah satu aktivis pengusung dakwah ‘khilafah’. Ia selalu menggunakan kata-kata toghut dalam membahasakan pemerintah. Seolah kata-kata ‘toghut’ yang terdapat di dalam berbagai ayat di Al Qur’an hanya memiliki makna ‘pemerintah yang kafir’. Padahal tidak demikian, tidak tepat jika kita maknakan selalu seperti itu. Ini sama saja menyempitkan makna ‘toghut’ dan menyamakannya antara makna pada satu ayat dengan ayat yang lain. Oleh karenanya kami ingin menegaskan di sini bahwa makna kata 'thaghut'  yang terdapat di dalam Al Qur'an tidak hanya bermakna seperti itu. Mudah-mudahan uraian di bawah ini bermanfaat.


Kita lihat ayat-ayat di dalam Al Qur’an yang memakai kata-kata ‘toghut’ :

Ada enam ayat di dalam Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kata-kata ‘toghut’. Ayat yang pertama adalah :

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah toghut, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS : Al Baqarah : 257)

Kita lihat penjelasan ahli tafsir mangenai ayat ini. Ibnu Katsir mengatakan : “Alloh Ta’ala mengabarkan bahwasannya Dia akan memberikan petunjuk kepada orang yang mengikuti jalan-Nya kepada jalan-jalan keselamatan. Maka Alloh akan mengeluarkan hamba-Nya yaitu orang-orang Mukmin dari kegelapan kekufuran dan keragu-raguan kepada cahaya kebenaran yang jelas, terang, nyata, mudah dan bercahaya. Dan bahwasanya orang-orang kafir sesungguhnya pelindung-pelindung mereka adalah syaiton yang menghiasi mereka kepada kebodohan dan kesesatan, serta mengeluarkan mereka dan menyimpangkan mereka dari jalan kebenaran menuju jalan kekufuran dan kedustaan, { Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya}. [Tafsirul Qur’anil ‘Adhim 1/685 tahqiq Samiy bin Muhammad Salamah, Dar Toybah Lin Nasyr wa Tauzi cet. Ke 2 Th. 1999]

Maka makna kata ‘toghut’ dalam ayat ini adalah ‘syaiton’.

Ayat yang ke dua :

ألمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim (meminta keputusan) kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS : An Nisaa : 60)

Berkaitan dengan ayat ini Al Baghawi menukil perkataan As Sya’bi : “Terjadi permusuhan antara seorang laki-laki dari kalangan Yahudi dan seorang laki-laki munafiq. Lantas berkatalah seorang Yahudi tadi : “Kita akan mengambil hukum (meminta keputusan) kepada Muhammad”, ini di karenakan si Yahudi tadi mengetahui bahwa Nabi Muhammad bukanlah orang yang bisa di suap, serta tidak akan pernah condong terhadap salah satu hukum (pilih kasih) ketika mengambil keputusan. Akan tetapi si Munafiq malah mengatakan : “Kita mengambil hukum (meminta keputusan) kepada orang Yahudi saja”, ini di sebabkan si Munafiq tadi mengetahui bahwa orang-orang Yahudi biasa menerima suap dan condong terhadap salah satu hukum (pilih kasih) ketika memutuskan. Keduanya pun sepakat, lalu mereka berdua mendatangi salah seorang ‘dukun/ peramal’ di Juhainah dan berhukum (meminta keputusan) kepadanya. Setelah itu turunlah ayat ini.” [Ma’alimu Tanzil, 2/242, Abu Muhammad Al Husain Ibnu Mas’ud Al Baghawi, Dar Toybah Lin Nasyr wa Tauzi, Cet. Ke 4 Th. 1997]

Berkaitan dengan sebab turunya ayat, maka makna kata ‘toghut’ dalam ayat ini adalah “selain Alloh dan Rasul-Nya”, dan jika di kaitkan dengan kalimat sebelumnya yakni : {Mereka hendak berhakim (meminta keputusan) kepada thaghut}, maka di maknakan “Meminta keputusan kepada selain Alloh dan Rasul-Nya”.
Sedangkan Ibnul Jauzi di dalam tafsirnya juga menukil salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, yang di dalamnya di katakan juga mengenai permusuhan orang Yahudi dan laki-laki Munafiq ini. Mereka berdua akhirnya sepakat mengadukan kepada permasalahan ini kepada Nabi. Setelah Nabi Shalallohu ‘alaihi wasalam memberikan keputusan kepada mereka berdua, berkatalah si munafiq (karena tidak puas dengan keputusan Nabi. Pent) : “Kita ke Umar bin Khatab”. Umar pun menerima mereka berdua, dan mereka berdua menceritakannya secara detail ke beliau. Kemudian Umar berkata : “Tunggulah sebentar hingga aku keluar menemui kalian berdua lagi”, kemudian beliau masuk ke dalam rumah dan mengambil pedang beliau, kemudian keluar lagi dan membunuh si Munafiq tadi dengan pedang yang beliau bawa. Beliau mengatakan :

هكذا أقضي بين من لم يرض بقضاء الله ورسوله

“Seperti inilah aku memberikan keputusan kepada orang yang tidak ridha akan keputusan Alloh dan Rasul-Nya.” Setelah itu turunlah ayat di atas. [lihat Zaadul Masiir pada penjelasan surat An Nisaa ayat ke 60]

Ayat yang ke tiga :

الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.(QS : An Nisaa : 76)

Az Zamakhsyari memberikan penjelasan berkaitan dengan ayat diatas : “Alloh Ta’ala memberikan dorongan kepada kaum Mukminin dan menyemangati mereka dengan memberikan kabar kepada mereka bahwasanya mereka itu sedang berperang di jalan Alloh, maka Alloh-lah pelindung mereka dan penolong mereka. Sedangkan musuh mereka yang berperang di jalan syaiton, maka tidak ada wali bagi mereka kecuali syaiton. Tipu daya syaiton kepada kaum Mukminin itu lebih lemah di bandingkan dengan tipu daya Alloh terhadap orang-orang kafir.” [Al Kasyaf, 1/433 Maktabah Syamilah]

Maka berdasarkan penjelasan Az Zamakhsyari di atas, makna kata ‘toghut’ dalam ayat ini adalah syaiton.

Ayat yang ke empat :

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?". Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.(QS : Al Maidah : 60)

Al Baghawi ketika menjelaskan kata-kata : {dan (orang yang) menyembah thaghut?}, beliau mengatakan :

أي: جعل منهم من عبد الطاغوت، أي: أطاع الشيطان فيما سوّل له

“Yaitu menjadikan bagian dari mereka, yaitu orang yang menyembah ‘toghut’, yaitu orang yang mentaati apa yang di bujukkan syaiton kepadanya.” [Ma’alimu Tanzil, 3/75, Abu Muhammad Al Husain Ibnu Mas’ud Al Baghawi, dengan tahqiq Muhammad bin Abdullah, ‘Utsman & Sulaiman Muslim, Dar Toybah Lin Nasyr wa Tauzi, Cet. Ke 4 Th. 1997]

Sedangkan Ibnul Jauzi mengatakan : “Yang di maksud dengan ‘toghut’ dalam ayat ini ada dua pendapat, pertama maksudnya adalah berhala, dan yang ke dua maksudnya adalah syaiton.” [Zaadul Masiir 2/232 Maktabah Syamilah]

Kita dapatkan dari penjelasan di atas bahwa makna ‘toghut’ pada ayat ini adalah syaiton atau berhala.
Ayat yang ke lima :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).(QS : An Nahl : 36)
Sedangkan makna ‘toghut’ pada ayat ini As Samarqandi menjelaskan : “{dan jauhilah Thaghut itu} maksudnya adalah tinggalkanlah peribadatan kepada ‘toghut’, yaitu syaiton, berhala, dan dukun,.” [Bahrul ‘Ulum 2/464 Maktabah Syamilah]

Asyinqiti mengartikan kata ‘toghut’ berkaitan dengan ayat ini yaitu segala sesuatu yang di sembah selain dari pada Alloh. [lihat Adwaul Bayan pada penjelasan seputar ayat diatas]

Maka lagi-lagi kita dapatkan makna ‘toghut’ pada ayat ini adalah syaiton, berhala atau dukun. Dengan tambahan dari As Syinqiti makna secara umumnya adalah segala sesuatu yang di sembah selain dari pada Alloh.

Ayat yang ke enam :

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ

Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku.” (QS : Az Zumar : 17)
Pada ayat ini Ibnu Katsir memberikan penjelasan : “Telah berkata Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari bapaknya {Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya}, bahwa ayat ini turun khusus kepada Zaid bin Amr bin Nufail, Abu Dzar, dan Salman Al Farisi. Namun yang benar adalah bahwa ayat ini mencakup mereka bertiga dan orang-orang selain mereka yang menjauhi peribadatan kepada berhala. Maka merekalah orang-orang yang di berikan kabar gembira dalam kehidupan mereka di dunia dan di akhirat.” [Tafsirul Qur’anil ‘Adhim 7/90 tahqiq Samiy bin Muhammad Salamah, Dar Toybah Lin Nasyr wa Tauzi cet. Ke 2 Th. 1999]

Sedang As Syaukani menjelaskan makna ‘toghut’ di sini adalah : berhala syaiton, dukun atau peramal. Ada pula yang menjelaskan makna toghut di sini nama orang Ajam (selain arab) seperti nama Jalut dan Tolut. [lihat Fatkhul Qadir 6/227 Maktabah Syamilah]

Tidak kita nafikan memang salah satu penafsiran kata 'thaghut' di dalam Al Qur'an adalah 'pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Alloh'. atau 'orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh'. Namun akan menjadi lain persoalan jika semua kata 'thaghut" di dalamnya di maknakan dengan makna yang sama, apalagi di jadikan hujjah untuk keluar dari ketaatan kepada  pemimpin hanya karena alasan tidak berhukum dengan hukum Alloh. Ini di karenakan tidak semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh bisa kita vonis dengan vonis kafir. 

[Abu Ruqoyyah]

*** Mengenai seseorang yang berhukum dengan hukum selain hukum Alloh apakah boleh kita hukumi sebagai kafir atau bukan, silahkan lihat disini.

4 komentar:

  1. Klo pncsla,demokrasi,UUD trmsuk toghut ndk?

    BalasHapus
  2. Syaikh Bin Baz mengatakan dalam Bayanu Ma'na Kalimati Laa Ilaha Illalloh, : "Thoghut adalah setiap yang di sembah selain dari pada Alloh. Maka setiap patung, pohon, batu, serta bintang2 yang di sembah dan di ibadahi adalah thoghut. Demikian pula manusia yang di sembah, seperti firaun, namrud maka termasuk thoghut, karena mereka merasa ridho untuk di sembah. Adapun Malaikat, Nabi, Rosul, wali, serta orang sholeh yang di sembah tidak bisa di katakan thoghut, karena mereka tidak ridho diri mereka di sembah dan menjadi sesembahan manusia."

    Maka jika pancasila, demokrasi, UUD 45 lebih di dahulukan dari pada hukum Alloh dan Rasulnya ia menjadi thoghut

    BalasHapus
  3. afwan ustadz, berdasar penjelasan ustadz tersebut berarti kedudukan pancasila dan UUD 45 itu bisa sebagai thaghut bagi sebagian orang dan bukan thaghut bagi sebagian yg lain, tergantung mereka mendudukkannya?

    BalasHapus
  4. Kenyataanya banyak orang yang lebih mendahulukan Undang Undang itu dari pada Hukum Alloh dan Rasulnya, maka ia (Undang Undang tersebut) sudah menjadi Taghut

    BalasHapus

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir